Jumat, 04 Agustus 2017

DL Sitorus

 
DR Sutan Raja Derianus Lunggung Sitorus alias DL Sitorus, pemilik perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar meninggal dunia di dalam pesawat dalam perjalanan seorang diri dari Jakarta menuju Medan.
Di Sumatera Utara, siapa yang tidak kenal dengan almarhum, khususnya para aktivis lingkungan. Berita kematiannya menyebar dengan cepat dan menjadi viral.
Tak terkecuali Sutrisno Pangaribuan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut. Ia memiliki kenangan tersendiri bersama ayah lima orang anak tersebut.
Sutrisno setidaknya pernah tiga kali bertemu. Dalam pertemuan tersebut, ia banyak menanyai almarhum terkait kontroversi dirinya. Dari jawaban almarhum, ia takjub akan dua hal. Pertama, almarhum pekerja keras. Kedua, ia sangat mencintai ibunya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Sebelum menghembuskan napasnya, almarhum berstatus tahanan kota di wilayah hukum DKI Jakarta.
Almarhum divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, Peninjauan Kembali No 39 PK/Pid/2007 tanggal 16 Juni 2008, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kebun sawit seluas 23.000 hektar yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta kebun sawit seluas 24.000 hektar yang dikuasai Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda di kawasan hutan Padang Lawas atau Hutan Register 40 dirampas untuk negara.
Penguasaan aset negara berupa kebun sawit yang luasnya hampir sama dengan DKI Jakarta tersebut, dilakukan almarhum secara illegal selama lebih dari 10 tahun.
Dikutip dari : http://regional.kompas.com


More Pic