DR Sutan Raja Derianus Lunggung Sitorus alias DL Sitorus, pemilik perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar meninggal dunia di dalam pesawat dalam perjalanan seorang diri dari Jakarta menuju Medan.
Di Sumatera Utara, siapa yang tidak kenal dengan almarhum, khususnya
para aktivis lingkungan. Berita kematiannya menyebar dengan cepat dan
menjadi viral.
Tak terkecuali Sutrisno Pangaribuan, anggota Fraksi PDI Perjuangan
DPRD Sumut. Ia memiliki kenangan tersendiri bersama ayah lima orang anak
tersebut.
Sutrisno setidaknya pernah tiga kali bertemu. Dalam pertemuan
tersebut, ia banyak menanyai almarhum terkait kontroversi dirinya. Dari
jawaban almarhum, ia takjub akan dua hal. Pertama, almarhum pekerja
keras. Kedua, ia sangat mencintai ibunya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus pidana
lingkungan hidup dan kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda
Rp 100 miliar.
Sebelum menghembuskan napasnya, almarhum berstatus tahanan kota di wilayah hukum DKI Jakarta.
Almarhum divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Nomor 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, Peninjauan Kembali No 39
PK/Pid/2007 tanggal 16 Juni 2008, dengan vonis delapan tahun penjara
dan denda Rp 5 miliar.
Kebun sawit seluas 23.000 hektar yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan
PT Torganda, serta kebun sawit seluas 24.000 hektar yang dikuasai
Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda di kawasan hutan Padang Lawas atau
Hutan Register 40 dirampas untuk negara.
Penguasaan aset negara berupa kebun sawit yang luasnya hampir sama
dengan DKI Jakarta tersebut, dilakukan almarhum secara illegal selama
lebih dari 10 tahun.
Dikutip dari : http://regional.kompas.com
More Pic